Gerakan Anti Plagiasi Mahasiswa Berkompetensi

sumber: hyeahkim.wordpress.com 
Dalam dunia perkuliahan, mustahil jika mahasiswa tidak melakukan kegiatan yang sering kita sebut dengan menulis, misalnya menulis laporan, mengerjakan tugas, membuat karya ilmiah dan sebagainya. Dari pernyataan tersebut, sangat memungkinkan seorang mahasiswa untuk melakukan plagiat/plagiarisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) plagiat adalah “pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan Sedangkan plagiarisme adalah “penjiplakan yang melanggar hak cipta”. Dalam Permendiknas No. 17 Tahun 2010, plagiat adalah “perbuatan secara sengaja atau tidak sengajadalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lainyang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”.

Arista (2015) menurut hasil penelitian alas an mahasiswa melakukan plagiasi yaitu, karena budaya dosen dalam mengajar, akses informasi yang mudah, minimnya pengetahuan tentang plagiarisme, minimnya pengawasan, orientasi nilai dan IPK, serta faktor ekonomi. Utorodewo dalam Widyartono (2018:7) memberikan kategori tindakan plagiarisme.
Yang tergolongkan sebagai plagiarisme:
1.   menggunakan tulisan orang lain secara mentah tanpa menggunakan tanda yang jelas, misalnya kutipan
2.   mengambil gagasan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
1.   menggunakan informasi yang berupa fakta umum
2.   menulis kembali dengan mengubah kalimat opini orag lain dengan memberikan sumber yang jelas,
3.   mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas yang jelas dan mencantumkan sumbernya.

Setelah memahami apa itu plagiarisme berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiasi.
1.     Pemberlakuan secara jelas dan tegas aturan dan sanksi terhadap plagiarisme pada setiap jenjang pendidikan (Arief, M. S., 2013). Seperti dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
1.   Teguran
2.   Peringatan tertulis
3.   Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4.   Pembatalan nilai
5.   Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.   Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7.   Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
2.    Meningkatkan pengetahuan tentang plagiarisme, misalnya tentang kutipan. Salah satu penyebab plagiasi adalah ketidakpahaman tentang plagiarism salah satunya yaitu penulisan kutipan. Jenis kutipan ada dua yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Menurut Lestyarini (2011) kutipan langsung adalah kutipan yang ditulis sama persis dengan sumber aslinya, atau yang biasa kita sebut copy-paste. Sedangkan kutipan tidak langsung adalah kutipan yang tidak sama persis dengan sumber aslinya, atau hanya mengambil pokok pikiran dari sumber aslinya. Kedua kutipan tersebut harus disertai dengan rujukan atau nama akhir penulis asli. Mungkin ada yang tidak paham tentang aturan kutipan yang telah dijelaskan tersebut, sehingga penulis terkesan sebagai plagiator (orang yang melakukan plagiat) padahal penulis tidak sengaja.
3.     Mengkoreksi dengan teliti apakah semua daftar rujukan telah tertulis. Selain tidak paham dengan aturan atau kutipan teks, lupa juga menjadi salah satu faktor terjadinya plagiarism. Jadi telitilah dalam menulis daftar rujukan.
4.         Melakukan cek plagiase menggunakan aplikasi misalnya smallseotools.com atau yang lain.

Tentu artikel ini tidak akan berarti tanpa adanya gerak hati dan kesadaran diri dari pembaca. Dengan sedikit pengetahuan ini semoga bangsa Indonesia semakin maju tanpa adanya plagiator. Mari dukung gerakan antiplagiasi untuk kemajuan bangsa.


Daftar Rujukan
Arief, M. S. (2013). Plagiarisme, Kesalahan Berbahasa Tulis, dan Penanggulangannya.      Banjanjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.
Arista, R. F. (2015). Plagiarisme di Kalangan MahasiswaParadigma3(2).
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1997). Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan & Balai Pustaka.
Lestyarini, B. (2011). Mengutip dan Menulis Daftar Pustaka dalam Penulisan Karya IlmiahTidak diterbitkan. Makalah. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Utorodewo, F. (2007). Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.
Widyartono, D. (2018). Panduan Menulis Karya Ilmiah di Perguruan Tinggi (Edisi Revisi). Cet. IV-Malang: Universitas Negeri Malang.


Komentar