Gerakan Anti Plagiasi Mahasiswa Berkompetensi
sumber: hyeahkim.wordpress.com
Dalam dunia perkuliahan, mustahil jika mahasiswa tidak melakukan
kegiatan yang sering kita sebut dengan menulis, misalnya menulis laporan,
mengerjakan tugas, membuat karya ilmiah dan sebagainya. Dari pernyataan
tersebut, sangat memungkinkan seorang mahasiswa untuk melakukan plagiat/plagiarisme.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) plagiat adalah “pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang
lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri,
misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan”
Sedangkan plagiarisme adalah “penjiplakan yang
melanggar hak cipta”. Dalam Permendiknas No. 17 Tahun 2010, plagiat
adalah “perbuatan secara sengaja atau tidak sengajadalam memperoleh atau
mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip
sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lainyang diakui sebagai
karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”.
Arista (2015) menurut hasil penelitian alas an mahasiswa
melakukan plagiasi yaitu, karena budaya dosen dalam mengajar, akses informasi
yang mudah, minimnya pengetahuan tentang plagiarisme, minimnya pengawasan,
orientasi nilai dan IPK, serta faktor ekonomi. Utorodewo dalam Widyartono
(2018:7) memberikan kategori tindakan plagiarisme.
Yang tergolongkan sebagai plagiarisme:
1. menggunakan tulisan orang
lain secara mentah tanpa menggunakan tanda yang jelas, misalnya kutipan
2. mengambil gagasan orang lain
tanpa mencantumkan sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
1. menggunakan informasi yang
berupa fakta umum
2. menulis kembali dengan
mengubah kalimat opini orag lain dengan memberikan sumber yang jelas,
3. mengutip secukupnya tulisan
orang lain dengan memberikan tanda batas yang jelas dan mencantumkan sumbernya.
Setelah memahami apa itu plagiarisme berikut ini
beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiasi.
1. Pemberlakuan secara jelas dan tegas aturan
dan sanksi terhadap plagiarisme pada setiap jenjang pendidikan (Arief, M. S., 2013). Seperti dalam Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya
yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut
(Pasal 70):
Lulusan
yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi,
atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan
jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan
tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan
memperoleh sanksi sebagai berikut:
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4.
Pembatalan nilai
5.
Pemberhentian dengan hormat dari status
sebagai mahasiswa
6.
Pemberhentian tidak dengan hormat dari status
sebagai mahasiswa
7.
Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari
proses pendidikan.
2. Meningkatkan
pengetahuan tentang plagiarisme, misalnya tentang kutipan. Salah satu penyebab
plagiasi adalah ketidakpahaman tentang plagiarism salah satunya yaitu penulisan
kutipan. Jenis kutipan ada dua yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak
langsung. Menurut Lestyarini (2011) kutipan langsung adalah kutipan yang
ditulis sama persis dengan sumber aslinya, atau yang biasa kita sebut copy-paste. Sedangkan kutipan tidak
langsung adalah kutipan yang tidak sama persis dengan sumber aslinya, atau
hanya mengambil pokok pikiran dari sumber aslinya. Kedua kutipan tersebut harus
disertai dengan rujukan atau nama akhir penulis asli. Mungkin ada yang tidak
paham tentang aturan kutipan yang telah dijelaskan tersebut, sehingga penulis
terkesan sebagai plagiator (orang yang melakukan plagiat) padahal penulis tidak
sengaja.
3. Mengkoreksi
dengan teliti apakah semua daftar rujukan telah tertulis. Selain tidak paham
dengan aturan atau kutipan teks, lupa juga menjadi salah satu faktor terjadinya
plagiarism. Jadi telitilah dalam menulis daftar rujukan.
4. Melakukan
cek plagiase menggunakan aplikasi misalnya smallseotools.com atau yang lain.
Tentu artikel ini tidak
akan berarti tanpa adanya gerak hati dan kesadaran diri dari pembaca. Dengan sedikit pengetahuan ini semoga bangsa
Indonesia semakin maju tanpa adanya plagiator. Mari dukung gerakan antiplagiasi
untuk kemajuan bangsa.
Daftar Rujukan
Arief,
M. S. (2013). Plagiarisme, Kesalahan
Berbahasa Tulis, dan Penanggulangannya. Banjanjarmasin: Universitas Lambung
Mangkurat.
Arista, R. F. (2015). Plagiarisme
di Kalangan Mahasiswa. Paradigma, 3(2).
Kamus
Besar Bahasa Indonesia. (1997). Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
& Balai Pustaka.
Lestyarini, B. (2011).
Mengutip
dan Menulis Daftar Pustaka dalam Penulisan Karya Ilmiah. Tidak
diterbitkan. Makalah. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Utorodewo,
F. (2007). Bahasa Indonesia: Sebuah
Pengantar Penulisan Ilmiah. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.
Widyartono,
D. (2018). Panduan Menulis Karya Ilmiah
di Perguruan Tinggi (Edisi Revisi). Cet. IV-Malang: Universitas Negeri
Malang.

Komentar
Posting Komentar