Gerakan Anti Plagiasi Mahasiswa Berkompetensi
sumber: hyeahkim.wordpress.com Dalam dunia perkuliahan, mustahil jika mahasiswa tidak melakukan kegiatan yang sering kita sebut dengan menulis, misalnya menulis laporan, mengerjakan tugas, membuat karya ilmiah dan sebagainya. Dari pernyataan tersebut, sangat memungkinkan seorang mahasiswa untuk melakukan plagiat/plagiarisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) plagiat adalah “ pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan ” Sedangkan plagiarisme adalah “ penjiplakan yang melanggar hak cipta ”. Dalam Permendiknas No. 17 Tahun 2010, plagiat adalah “perbuatan secara sengaja atau tidak sengajadalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lainyang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumb...